masukkan script iklan disini
Ketum DPP GNI: Perpanjangan HGU Harus Sisihkan 20% untuk Reforma Agraria
Medan, 19 Juni 2025– Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, yang juga merupakan putra asli asal Tapanuli Tengah (Tapteng), angkat bicara terkait isu strategis mengenai Masa aktif Hak Guna Usaha (HGU) PT.SGSR 2036. Masa Perpanjangan akan berlangsung antara tahun 2033 hingga 2036.
Dalam keterangannya kepada media di kantor DPP GNI, Medan, Rules Gaja menegaskan bahwa proses perpanjangan HGU, khususnya yang berada di kawasan Tapanuli Tengah dan sekitarnya,tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat atas tanah.
“Selayaknya setiap pemilik HGU yang akan memperpanjang izinnya wajib mengalokasikan minimal 20% dari luas total untuk program Reforma Agraria yang adil dan berpihak kepada masyarakat setempat” ujar Rules Gaja tegas, Rabu (19/6).
Ia menyebut, langkah ini tidak hanya sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tetapi juga merupakan bentuk **keadilan ekologis dan sosial** di tengah banyaknya konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan korporasi pemegang HGU.
Lebih lanjut, Rules Gaja menekankan bahwa GNI akan:
Mendorong pemerintah daerah dan pusat agar memperketat evaluasi HGU yang akan habis masa berlakunya.
Mengawasi keterbukaan data pertanahan, termasuk status SK HGU dan peta bidang yang seringkali tertutup dari publik.
Menyuarakan hak masyarakat adat dan petani lokal yang kerap terdampak eksploitasi tanpa kompensasi.
“Tanah adalah kedaulatan. Kalau negara terus-menerus memihak pada kepentingan modal, maka kedaulatan rakyat atas ruang hidup akan habis. Sudah waktunya kita berdiri, bukan sekadar menyaksikan,” tutup Rules Gaja.
๐Tentang GNI (Generasi Negarawan Indonesia)
GNI adalah organisasi pemuda dan kebangsaan yang fokus pada pembangunan kepemimpinan nasional, advokasi keadilan sosial, dan penguatan masyarakat sipil melalui pendekatan konstitusional dan nasionalis.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar