masukkan script iklan disini
Diduga Abaikan Prosedur Hukum, Koperasi Arta Mandiri Lelang Rumah Anggota Tanpa Putusan Pengadilan
MEDAN — Peristiwa mengagetkan terjadi di Kota Medan, setelah beredar surat resmi dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Mandiri bernomor 1822/KSU/AM/L/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang menyatakan bahwa rumah milik warga bernama Suranta Sembiring, beralamat di Jalan Helvetia Raya, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, akan dilelang pada tanggal 30 Juli 2025 melalui sistem E-Auction KPKNL Medan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaminan berupa SHM No. 618 atas nama Suranta akan dilelang karena keterlambatan pembayaran pinjaman. Namun, hingga rilis ini dibuat, tidak ditemukan adanya putusan pengadilan yang menyatakan telah dilakukan proses eksekusi berdasarkan hukum perdata sebagaimana mestinya.
Dugaan Pelanggaran Prosedural:
1. Tidak tercantum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP Perdata dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2. Dugaan bahwa proses lelang dilakukan langsung melalui KPKNL tanpa dasar eksekusi pengadilan.
3. Tidak ada laporan atau keterlibatan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan
untuk melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa koperasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan Dinas Koperasi Kota Medan, serta potensi pelanggaran hak-hak anggota koperasi oleh pengurus koperasi itu sendiri.
Seruan Masyarakat Sipil dan Pemerhati Hukum
Masyarakat sipil dan pengamat hukum meminta:
Kepala KPKNL Medan untuk mengklarifikasi legalitas lelang tersebut dan mengecek keabsahan permintaan dari pihak koperasi.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap proses ini.
Kementerian Koperasi dan UKM RI serta OJK turut memantau praktik koperasi yang diduga melanggar asas-asas keadilan dan kekeluargaan dalam perkoperasian.
Jika benar eksekusi dan lelang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan rakyat kecil. Koperasi bukan lembaga eksekutor, dan anggota koperasi tetap memiliki hak untuk dibela dan mendapatkan mediasi yang adil.
( TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar