• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Dilarang

    Sejarah
    Jumat, 12 Januari 2024, 10:06 WIB Last Updated 2024-01-12T18:06:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini