• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Gawat Kali .......Curi Arus Listrik Selama Dua Tahun, Pengusaha Perbengkelan Repair Trafo 20 Kv, Di Duga Telah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    Sejarah
    Sabtu, 24 Februari 2024, 06:46 WIB Last Updated 2024-02-24T14:46:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Deli serdang, (Media Tipikor Indonesia) Usahawan perbengkelan repair trafo 20 KV yang terletak di salah satu Desa di Kecamatan percut Sei Tuan,  yang saat ini di geluti sebut saja inisial Ade selama lebih kurang dua tahun lakukan pencuarian arus listrik berjalan mulus, sebab dalam hal repair trafo 20 Kv yang seharusnya membutuhkan daya listrik yang besar dengan gampangnya sang pengusaha menarik arus listrik sendiri tanpa menggunakan meteran resmi milik PLN. Rabu (21/02/2024)

    Tak ayal, selama dua tahun melakukan pencurian arus listrik demi meraih keuntungan pribadi, ade diduga telah merugikan Negara milyaran rupiah.


    Kilas balik,....

    Beberapa pekan lalu, tepatnya pada Hari Jum'at (26/01/2024) setelah mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya pencurian arus listrik, beberapa rekan² yang tergabung dari berbagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang kelokasi untuk melakukan konfirmasi kepemilik usaha, namun sang pemilik inisial A sedang tidak berada ditempat,



    Awak media hanya bertemu dengan Iwan yang mengaku sebagai manager perbengkelan trafo mengatakan bahwa beliau baru beberapa bulan saja bekerja di tempat itu.



    Saat disinggung tentang tidak adanya meteran listrik yang terpasang, sang manager dengan gampangnya menjawab,



    "Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah teman² kami semua" 

    jawab Iwan.



    Tim media juga mempertanyakan terkait Limbah bahan berbahaya dan beracun (B³) ditempatkan dimana, namun iwan enggan menjawab.



    Terkait hal tersebut, warga masyarakat menduga bahwa pihak pengusaha ada hubungan khusus dengan oknun tertentu baik dari pihak PLN, maupun petugaa P2TL karena selama dua tahun melakukan pencurian arus dan berjalan mulus tanpa memakai meteran resmi dari Negara.



    Setelah diadakannya koordinasi dengan beberapa warga bersama beberapa orang anggota tim, diambilah kesepakatan untuk membuat surat pengaduan prihal temuan tersebut ke pihak PLN /P2TL agar dapat segera melakukan action dilapangan.

    -
    Tepat pada Rabu (22/02/2024) berkisar pukul 11³⁰ Wib, Zatmika sebagai manager P2TL mengutus beberapa orang petugas P2TL yang juga di dampingi oleh petugas Kepolisan Unit Propam langsung terjun kelapangan, guna melaksanakan pemutusan hubungan arus listrik dengan cara memotong kabel penghubung ke Dua  gudang repair trafo milik pengusaha A tersebut.



    Pada saat pemutusan hubungan arus dilakukan, tampak terlihat seorang anggota TNI berpakaian loreng dari unit Provost, inisial SS, kuat dugaan sang Provost tersebut adalah suruhan dari pihak pengusaha.



    Dalam waktu dekat tim media akan mengonfirmasikan hal ini kepada pihak Penerangan Kodam (Pendam) I BB, atas dugaan pembekingan pencurian arus listrik yang telah merugikan Negara tersebut.



    Warga masyarakat berharap agar pihak PLN segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya kegiatan pencurian arus listrik yang dilakukan inisial A sebab telah merugikan Negara demi meraup keuntungan pribadi. Agar jangan terkesan bahwa pihak PLN/P²TL sengaja membiarkan hal tersebut.



    Perlu diketahui tindak pidana pencurian listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya menurut pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan.



    " Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar"



    (SUFRI/TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini