• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Kuasa Hukum Sihar Sitorus Terkait SHM 477, Membawa Kontroversi dalam Sengketa Tanah di Sumatera Utara

    TIPIKOR
    Kamis, 23 Januari 2025, 13:27 WIB Last Updated 2025-01-23T21:31:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kuasa Hukum Sihar Sitorus Terkait SHM 477, Membawa Kontroversi dalam Sengketa Tanah di Sumatera Utara




    Medan – Sengketa tanah yang melibatkan Sihar Sitorus dengan Legiman Pranata kembali menarik perhatian publik, setelah munculnya bukti baru yang mengungkapkan keterlibatan kuasa hukum Sihar Sitorus dalam klaim tanah yang tengah dipermasalahkan. Pada 22 April 2013, kuasa hukum Sihar Sitorus,  Iwan J. Sitorus, mengirim surat kepada BPN Deli Serdang yang berisi klaim hak atas tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477, yang mengatasnamakan Sihar Sitorus.


    Tuntutan Kepemilikan Tanah yang Dipersoalkan



    Surat yang dikirim oleh A. Iwan J. Sitorus tersebut menegaskan klaim Sihar Sitorus atas tanah seluas 11.888 m² yang terletak di Jalan Binjai, Deli Serdang. Namun, konflik ini semakin berkembang setelah pihak Legiman Pranata yang merupakan pemilik sah SHM No. 655 di kawasan tersebut, merasa haknya telah dilanggar. Tanah yang diklaim oleh Sihar Sitorus sebelumnya merupakan tanah yang sah milik Legiman Pranata, yang telah memiliki sertifikat resmi.


    Keterlibatan Kuasa Hukum dan Dugaan Pemalsuan


    Surat kuasa hukum tersebut menjadi salah satu kunci dalam memperuncing perselisihan ini. Beberapa pihak mulai mempertanyakan proses hukum yang melibatkan BPN Deli Serdang dan bagaimana surat kuasa yang diberikan oleh Sihar Sitorus dapat mempengaruhi jalannya sengketa. Dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam pemalsuan dokumen juga semakin kuat, dengan klaim bahwa identitas yang digunakan dalam proses administrasi tanah ini tidak sesuai dengan catatan resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


    Penyelidikan yang Berlanjut


    Seiring berjalannya waktu, Legiman Pranata berupaya untuk membuktikan bahwa dokumen yang digunakan oleh Sihar Sitorus untuk mengklaim tanahnya adalah palsu. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas yang tidak sah kepada pihak berwenang. Penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara dalam kasus ini pun masih berlangsung, namun prosesnya terkesan lambat, yang menimbulkan kekhawatiran adanya campur tangan oknum tertentu yang memperlambat proses hukum.


    Kewenangan BPN dan Tanggung Jawab Hukum


    Pada saat yang sama, BPN Deli Serdang juga dipertanyakan mengenai tanggung jawabnya dalam menangani sengketa ini. Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah, BPN diharapkan dapat lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.


    Kesimpulan dan Harapan


    Sengketa ini semakin memperlihatkan betapa rumitnya permasalahan yang muncul ketika dokumen dan administrasi tanah digunakan secara tidak sah. Legiman Pranata, yang merasa dirugikan, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, sementara Sihar Sitorus, dengan kuasa hukumnya, tetap mempertahankan klaimnya atas tanah yang disengketakan.

    Semua pihak yang terlibat kini menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini