• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

    TIPIKOR
    Jumat, 25 April 2025, 05:23 WIB Last Updated 2025-04-25T12:55:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah




    Medan, 25 April 2025 

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Masyarakat diimbau segera mengurus konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan terdekat.


    “Girik kini hanya berfungsi sebagai alat bukti awal dalam proses pendaftaran tanah. Untuk memperoleh perlindungan hukum atas tanah, masyarakat harus memiliki SHM,” tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.









    Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sertifikat menjadi satu-satunya bukti yang diakui negara atas kepemilikan tanah.


    Relevansi dengan Tanah Ulayat


    Pemerintah juga memperhatikan keberadaan tanah ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat. UUPA mengakui hak ulayat, selama masih ada dalam kenyataan dan diakui masyarakat adat yang bersangkutan. Dalam hal ini, tanah ulayat tetap dapat didaftarkan melalui pendekatan kolektif komunitas adat untuk mendapatkan legalitas.


    “Tanah ulayat memiliki posisi penting dalam sistem agraria nasional. ATR/BPN membuka ruang konsultasi dan fasilitasi bagi masyarakat adat agar tanah mereka dapat diakui tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang melekat,” tambah Harison.



    Aspirasi Masyarakat Adat di Sumatera Utara



    Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (FORMAS PKD), Tengku Chaidir, menyatakan bahwa dokumen girik di Sumatera Utara memiliki kesetaraan dengan bentuk konsesi adat. Ia berharap konversi menuju SHM dapat berjalan lancar tanpa intervensi pihak luar.


    “Girik sama dengan konsesi yang ada di wilayah Kesultanan Deli. Kami berharap pengurusan SHM dapat dilakukan tanpa kendala, dan aparat penegak hukum dapat turut mengawasi prosesnya agar hak masyarakat adat tidak terabaikan,” ujar Chaidir.


    Dokumen Persyaratan Sertifikasi:

    1. Dokumen girik /konsesi asli  
    2. KTP dan Kartu Keluarga  
    3. Surat permohonan bermeterai  



    Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mulai mengurus legalisasi aset tanah keluarga. ATR/BPN juga membuka layanan terbatas selama masa libur nasional untuk mendukung percepatan sertifikasi.

    Liputan: TIM


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini