• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Otomatis atas Tanah Warisan Tak Terurus

    TIPIKOR
    Selasa, 22 April 2025, 07:57 WIB Last Updated 2025-04-22T15:05:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Otomatis atas Tanah Warisan Tak Terurus




    Jakarta, 22 April 2025

    Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi keresahan publik terkait isu pengambilalihan tanah warisan yang tidak terurus. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.



    Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa masyarakat banyak menghadapi kesulitan dalam proses pembalikan nama tanah warisan akibat tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini menghambat legalisasi dan perlindungan hukum atas aset warisan keluarga.



    Menanggapi hal ini, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak ada pengambilalihan secara otomatis oleh negara atas tanah warisan yang tidak segera diurus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, hanya tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun berturut-turut yang dapat dikelola kembali oleh negara.


    “Tanah warisan yang berstatus hak milik tetap berada di tangan ahli waris, dan tidak serta-merta menjadi tanah negara. Yang diatur dalam PP 20/2021 adalah tanah-tanah berstatus HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan,” ujar Nusron.





    Lebih lanjut, kebijakan ini tetap merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan agraria di Indonesia. UUPA menegaskan pengakuan terhadap hak-hak atas tanah, termasuk hak milik perorangan, hak ulayat masyarakat adat, serta mekanisme perlindungan tanah warisan.



    Menanggapi isu ini, Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultan Deli (Formas PKD), Tengku Chaidir, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan advokasi kepada masyarakat, terutama dalam kasus-kasus tanah warisan dan tanah adat yang memerlukan pendampingan hukum dan administratif.



    “Kita mendorong masyarakat untuk aktif mengurus hak atas tanah, termasuk tanah warisan dan tanah adat, agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tegas Tengku Chaidir saat ditemui awak media tipikor.site di kantornya Medan, Selasa (22/4).



    Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh, dan senantiasa melakukan pengecekan ke kantor pertanahan setempat jika menghadapi kendala pengurusan tanah.


    (Gajah)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini