• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Permatra dan Primkop Bayusmil Lakukan Penanaman Bibit Ubi di Paya Mabar, Dukung Ketahanan Pangan dan Penguatan Hak Atas Tanah Adat

    TIPIKOR
    Rabu, 23 April 2025, 22:10 WIB Last Updated 2025-04-24T05:20:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Permatra dan Primkop Bayusmil Lakukan Penanaman Bibit Ubi di Paya Mabar, Dukung Ketahanan Pangan dan Penguatan Hak Atas Tanah Adat






    Serdang Bedagai, 24 April 2025
    Masyarakat Perjuangan Masyarakat Tradisional (Permatra) Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bekerja sama dengan Primer Koperasi Badan Yustisia Militer (Primkop Bayusmil) Sumatera Utara melaksanakan penanaman bibit ubi sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional sekaligus penguatan pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat adat.



    Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas dan kemandirian pangan nasional. Penanaman dilakukan di atas lahan milik masyarakat adat Permatra sebagai bentuk aktualisasi hak-hak atas tanah adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).





    “Melalui program ini, kami ingin membuktikan bahwa masyarakat adat mampu berkontribusi secara langsung dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memperjuangkan hak-haknya atas tanah ulayat,” ujar Atuk Basar perwakilan Permatra.




    Kegiatan ini juga selaras dengan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, serta RUU Masyarakat Adat dan pembahasan lanjut terkait perlindungan tanah ulayat.




    Permatra mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga dan mengawal program ini agar berjalan sukses, termasuk dengan tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di area pertanian demi kelangsungan pertumbuhan tanaman.




    Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi strategis antara masyarakat adat dan institusi formal dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memperkuat posisi hukum masyarakat adat atas tanah mereka.


    (TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini