• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    DUKUNG PENEGAKAN HUKUM: EDI SIPAYUNG, SH LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI DELI SERDANG

    TIPIKOR
    Minggu, 25 Mei 2025, 22:48 WIB Last Updated 2025-05-26T06:27:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DUKUNG PENEGAKAN HUKUM: EDI SIPAYUNG, SH LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI DELI SERDANG




    Medan, 26 Mei 2025– Seorang warga bernama Edi Sipayung, SH resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPLP/B/1280/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.




    Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan wewenang yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, terkait penguasaan lahan seluas 7,2 hektar di Jalan Pertempuran  Pasar 3-4 Helvetia kec.labuhan deli, yang disebut milik orang tua  Ahli waris yang memberikan kuasa kepada kami Pelapor



    Menurut penuturan pelapor, lahan tersebut telah digusur oleh PTPN II dan kini dibangun menjadi kawasan perumahan mewah. Masalah mencuat setelah pada tahun 2017 diterbitkan surat oleh BPN, dan muncul sengketa hukum yang menghasilkan pembekuan (blokir) atas tanah melalui Surat BPN No. HP.02.01/936-12/07/2023 tertanggal 29 Mei 2023. Namun blokir itu ternyata hanya berlaku 30 hari sejak 16 Juni 2022.



    Ironisnya, dalam proses persidangan terungkap bahwa telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 108, yang menjadi titik awal dugaan pelanggaran wewenang oleh pihak BPN Deli Serdang. Atas dasar itu, korban memberikan kuasa kepada Edi Sipayung untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.



    Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah oleh lembaga negara, serta perlindungan hak masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan.



    Pihak pelapor berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini