• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIUSULKAN SEBAGAI TANAH ADAT DAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM

    TIPIKOR
    Minggu, 25 Mei 2025, 04:20 WIB Last Updated 2025-05-25T11:27:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    FORUM MASYARAKAT ADAT DELI BERSATU (FORMAD) TINJAU LAHAN DI DESA TANDAM HULU I UNTUK DIUSULKAN SEBAGAI TANAH ADAT DAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM




    Tandem Hulu , Deli Serdang – 25 Mei 2025

    Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD) menggelar kegiatan peninjauan lapangan di wilayah Megawati, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Peninjauan ini merupakan langkah lanjutan dari rapat perdana pembentukan FORMAD, yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Deli atas tanah yang telah mereka kelola dan tempati selama puluhan tahun.



    Lahan yang ditinjau memiliki luas kurang lebih 50 hektare, yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat dan kelompok petani sejak awal tahun 1990-an. FORMAD menginisiasi pengajuan lahan tersebut kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai tanah adat, sekaligus sebagai lokasi pengembangan fasilitas umum bagi kepentingan sosial masyarakat lokal, termasuk ruang terbuka, fasilitas pertanian terpadu, serta sarana pendidikan dan budaya adat.



    Edi Waluyo, Koordinator Lapangan FORMAD, menegaskan bahwa lahan tersebut selama lebih dari tiga dekade telah dikelola secara produktif oleh masyarakat adat Deli dan kelompok tani lokal.





    "Ini adalah upaya yang telah lama kami perjuangkan. Tanah ini bukan hanya tempat bercocok tanam, tetapi juga bagian dari identitas dan sejarah masyarakat adat kami. Kami berharap pemerintah dapat mendistribusikan tanah ini secara sah kepada masyarakat, sesuai prinsip keadilan agraria dan pengakuan terhadap hak-hak adat," ujar Edi.



    Pengajuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat dan tanah ulayat bukanlah bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat adat yang berhak mengelolanya.



    FORMAD juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta organisasi masyarakat sipil dalam mendorong reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan, khususnya dalam konteks pengakuan tanah adat.



    FORMAD berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi wilayah-wilayah adat lainnya di Sumatera Utara, agar hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka bisa kembali diakui secara hukum dan dimanfaatkan untuk pembangunan berbasis komunitas.



    Kontak Media:
    Forum Masyarakat Adat Deli Bersatu (FORMAD)-082276100565

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini