masukkan script iklan disini
Peresmian Kantor Hukum Pemegang Mandat Konsesi Kesultanan Deli di Selambo: Tegakkan Hukum Adat, Lindungi Tanah Warisan Leluhur
Selambo, 18 Juli 2025— Sejarah kembali ditorehkan di bumi Deli. Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, **Kantor Hukum dan Sekretariat Pemegang Mandat Konsesi Kesultanan Deli** secara resmi didirikan di kawasan **Selambo – Amplas, Kota Medan**. Pendirian kantor ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegaskan kembali bahwa **tanah konsesi di wilayah ini adalah hak historis dan konstitusional Kesultanan Deli**, yang telah diwariskan turun-temurun secara sah dan adat.
Penegasan Hak Atas Tanah Konsesi
Dalam sambutannya, **H. Tengku Daniel Mozard**, selaku **Pemegang Mandat Pengamanan Konsesi Kesultanan Deli**, menyampaikan bahwa tanah-tanah konsesi seperti di Selambo bukanlah sekadar aset fisik, melainkan **warisan sejarah, kedaulatan adat, dan identitas peradaban Melayu Deli** yang harus dilindungi dan dipulihkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.
> *"Tanah konsesi adalah hak adat dan historis Kesultanan Deli. Kita tidak datang untuk merebut, tetapi untuk menata kembali sesuai hukum negara, hukum adat, dan nilai kebudayaan yang luhur. Kami berkomitmen melakukan ini secara damai dan konstitusional,"* tegas Tengku Daniel.
---
Langkah Hukum dan Advokasi yang Terstruktur
Turut hadir **OK. Hendri Fadlian Karnain, SH**, selaku **Ketua Tim Hukum**, yang menjelaskan bahwa pendirian kantor ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melindungi hak-hak hukum Kesultanan Deli atas tanah konsesi yang sah menurut sejarah dan tertuang dalam berbagai dokumen serta pengakuan adat dan masyarakat.
> *"Kami akan menjalankan advokasi hukum, pendampingan, serta mediasi berbasis bukti sejarah, hukum adat, dan peraturan yang berlaku. Ini bukan hanya membela tanah, tetapi juga menegakkan hak adat yang selama ini terpinggirkan,"* ujar Hendri.
---
Dukungan dari Tokoh Agraria dan Masyarakat Sipil
Dukungan kuat datang dari **Dr. Tuangkus Harianja**, **Ketua HKTI Sumatera Utara**, yang menyampaikan bahwa pengakuan terhadap hak-hak adat, termasuk tanah Kesultanan Deli, adalah bagian penting dari **reformasi agraria sejati**.
> *"Tanah adat bukan hanya simbol sejarah, tapi juga instrumen keadilan dan ketahanan pangan. Negara harus hadir memberi kepastian hukum bagi komunitas adat seperti Kesultanan Deli yang memiliki hak historis atas wilayah ini,"* ungkapnya.
---
OPTIMIS Sumut: Negara Harus Hormati Hukum Adat dan Agama
Dukungan moral dan politik juga datang dari **OPTIMIS : Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS Sumut)**. **Sekretaris Jenderal Dato' Abdul Hafiz S.Ag., MA**, bergelar **Dato' Laksamana Suke**, menegaskan bahwa negara yang beradab adalah negara yang **menghormati hukum adat, hukum agama, dan hukum negara secara utuh**.
> *"Dengan berdirinya Sekretariat Hukum Kesultanan Deli di tanah konsesi Selambo, negara menunjukkan bahwa ia menjunjung tinggi nilai peradaban sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-IV. Hukum adat tidak boleh dinafikan, ia adalah bagian tak terpisahkan dari tatanan hukum nasional."*
Turut menyemarakkan acara ini, **Ketua OPTIMIS Sumut Dato’ Arif Fadillah**, hadir bersama masyarakat adat menyaksikan pemasangan spanduk Sekretariat, sebagai simbol perlawanan yang sah dan bermartabat terhadap segala bentuk pengabaian hak adat.
---
Simbol Perjuangan Legal dan Damai
**Pemasangan plang resmi kantor** menjadi penanda bahwa perjuangan Kesultanan Deli atas tanah konsesi kini memasuki babak baru: **dari pengakuan sejarah menuju legalitas administratif dan konstitusional**.
> Ini adalah awal dari perjuangan damai, legal, dan partisipatif. Kesultanan Deli menempuh jalur hukum, bukan konflik. Menata hak, bukan merebut. Menyambung sejarah, bukan menghapusnya.
---
Respons Masyarakat: Antusias dan Penuh Harapan
Acara yang berlangsung tertib dan khidmat ini disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Banyak warga menyampaikan harapan agar keberadaan kantor ini mampu membantu menyelesaikan sengketa pertanahan yang telah lama membelenggu mereka, serta membuka ruang rekonsiliasi antara sejarah, hukum, dan pembangunan yang adil.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar