• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 101750 Klambir Lima Selewengkan Dana PIP Murid Selama 5 Tahun

    TIPIKOR ID
    Selasa, 19 Agustus 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-08-20T06:31:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 101750 Klambir Lima Selewengkan Dana PIP Murid Selama 5 Tahun



    Deli Serdang – Program bantuan Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi penopang biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, kembali tercoreng. Kali ini, dugaan penyelewengan mencuat di SD Negeri 101750 Klambir Lima, Kabupaten Deli Serdang.






    Informasi yang diperoleh, seorang siswi bernama Kh dengan NISN 0112029625 diduga tidak pernah menerima bantuan PIP selama menempuh pendidikan di SD tersebut. Namun, ketika ia melanjutkan ke jenjang SMP dan mencoba mencairkan bantuan PIP, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut sudah dicairkan selama lima tahun terakhir saat ia masih bersekolah di SD Negeri 101750 Klambir Lima.



    Orang Tua Murid Tidak Pernah Tahu


    Wali murid menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah ada informasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak sekolah terkait adanya pencairan dana PIP atas nama anaknya.



    “Sejak anak saya sekolah di SD, tidak pernah ada uang PIP yang kami terima. Begitu masuk SMP, baru kami tahu kalau dananya sudah dicairkan selama 5 tahun. Ini jelas merugikan anak saya,” tegas wali murid dengan nada kecewa.

    Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak sekolah, khususnya kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan tanpa sepengetahuan penerima manfaat.

    Masuk Kategori Korupsi Dana Bantuan Pendidikan

    Dana PIP merupakan hak penuh siswa yang ditetapkan langsung oleh pemerintah. Jika terbukti bahwa pihak sekolah mencairkan dana tersebut tanpa persetujuan dan tanpa memberikan kepada siswa, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.



    Hal ini sebagaimana diatur dalam:

    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

    • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana sekolah wajib transparan dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.



    Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Ini


    Kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP di SD Negeri 101750 Klambir Lima ini menambah daftar panjang persoalan integritas di dunia pendidikan. Masyarakat menilai aparat penegak hukum, baik Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri, maupun Inspektorat Kabupaten, harus segera mengambil langkah penyelidikan.



    “Kalau benar dana PIP murid dicairkan tanpa sepengetahuan orang tua, ini jelas korupsi. Tidak boleh dibiarkan, karena hak anak-anak miskin dirampas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.



    Tamparan Bagi Dunia Pendidikan



    Program Indonesia Pintar adalah upaya pemerintah untuk menekan angka putus sekolah dan membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Namun jika dana ini justru dijadikan lahan bancakan oknum kepala sekolah, maka tujuannya menjadi gagal dan masyarakat kecil yang kembali dikorbankan.



    Liputan: TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +