• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Dugaan Penyimpangan Seksual Berujung Pemukulan Maut di Yonif 834/WM Nagekeo, Empat Prajurit Diamankan Polisi Militer

    Sejarah
    Senin, 11 Agustus 2025, 02:53 WIB Last Updated 2025-08-11T09:55:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Dugaan Penyimpangan Seksual Berujung Pemukulan Maut di Yonif 834/WM Nagekeo, Empat Prajurit Diamankan Polisi Militer





    Nagekeo, NTT – Kasus tragis yang terjadi di lingkungan Yonif 834/WM Nagekeo menggemparkan publik. Menurut laporan yang ditujukan kepada Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana, insiden pemukulan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga berawal dari kasus penyimpangan seksual (L9,BT) yang melibatkan Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.



    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA, Staf-1/Intel Yonif 834/WM melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo terkait dugaan penyimpangan seksual tersebut.



    Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan ditahan, datang empat personel TNI berpangkat prajurit satu (Pratu), yakni:

    1. Pratu Petris Nong Brian Semi

    2. Pratu Ahmad Adha

    3. Pratu Emanuel De Araojo

    4. Pratu Aprianto Rede Raja

    Keempat prajurit tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Bulan menggunakan tangan kosong. Insiden pemukulan ini dilaporkan berlangsung di dalam sel rumah jaga kesatrian.



    Sebelumnya, Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan empat anggota Yonif 834/WM dalam pemukulan tersebut. “Keempat terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky telah diamankan di Subdenpom Ende untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Lettu Rahmat, Kamis (7/8).



    Pihak Subdenpom Ende kini memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum militer. Namun, fakta bahwa insiden bermula dari dugaan penyimpangan seksual sebelum berujung pada aksi kekerasan memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola pembinaan, penegakan disiplin, dan pencegahan kekerasan di tubuh satuan.



    Publik menantikan transparansi hasil penyelidikan, baik terhadap kasus dugaan penyimpangan seksual maupun tindakan main hakim sendiri yang berujung kematian. Kasus ini menjadi ujian bagi TNI dalam menegakkan aturan, menjaga kehormatan korps, dan memastikan bahwa setiap prajurit mendapat perlakuan sesuai hukum yang berlaku.




    Liputan: TIM Media Nasional 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini