• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi Jadi Sorotan: 41 Perjalanan Dinas Ganda T.A 2020, Inspektorat Diduga Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan

    Sejarah
    Senin, 11 Agustus 2025, 02:32 WIB Last Updated 2025-08-11T09:32:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi Jadi Sorotan: 41 Perjalanan Dinas Ganda T.A 2020, Inspektorat Diduga Lalai Jalankan Fungsi Pengawasan.





    Dairi (TIPIKOR) – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Dairi kembali menjadi perbincangan hangat publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Dairi Tahun Anggaran 2022 Nomor 55.A.LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 9 Mei 2023, ditemukan fakta mengejutkan: sebanyak 41 perjalanan dinas ganda terjadi di lingkungan Pemkab Dairi pada Tahun Anggaran 2020.


    Meski BPK mencatat bahwa kelebihan anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, publik tetap mempertanyakan:

    • Bagaimana penyimpangan ini bisa terjadi jika Inspektorat Kabupaten Dairi bekerja optimal sebagai pengawas internal?

    • Bukankah tugas Inspektorat mencegah kebocoran sejak awal, bukan menunggu hasil audit BPK untuk bertindak?


    41 kali perjalanan dinas ganda bukanlah pelanggaran kecil. Dana yang bersumber dari uang rakyat ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan diputar dalam manuver birokrasi yang merugikan.


    Dugaan ini tidak hanya berbicara soal kelalaian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:



    • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang memalsukan dokumen yang digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.



    Tim Media  bersama Wartawan Tipikor kini tengah menelusuri indikasi adanya pemalsuan dokumen perjalanan dinas. Jika bukti menguat, kasus ini akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

    Publik pun menunggu:

    • Apakah Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi akan mengeluarkan klarifikasi yang transparan, atau justru berlindung di balik dalih “ketidakcermatan administrasi” seperti yang dilakukan oknum pimpinan OPD sebelumnya?

    • Apakah pola diam seribu bahasa seperti Dinas Pendidikan Dairi akan kembali terulang, yang hingga kini belum menjawab konfirmasi resmi media?



    Diam bukan berarti bersih, dan bungkam bukan berarti benar.


    Masyarakat Dairi berhak mendapatkan jawaban resmi dan penjelasan yang kredibel. Jika memang ada pihak yang terlibat, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang rakyat dan marwah pemerintahan daerah.




    Liputan : TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini