• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu Sumut Desak KPK Periksa Rektor USU, Ancam Gelar Aksi Jilid II

    TIPIKOR ID
    Jumat, 29 Agustus 2025, 10:07 WIB Last Updated 2025-08-29T17:19:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, 29 Agustus 2025 – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Daerah Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.




    Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Marianto, terkait dugaan keterlibatan dalam mega proyek pembangunan Gedung UMKM USU yang dinilai sarat indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.




    Desakan Penonaktifan Rektor USU



    Koordinator aksi, Hendra, SH, menegaskan bahwa jabatan Rektor USU seharusnya segera dinonaktifkan agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.



    “KPK jangan ragu-ragu. Jika Rektor USU selalu mangkir dari panggilan, maka tangkap bila perlu. Jangan biarkan kekuasaan akademik dijadikan tameng untuk menghindari hukum,” tegasnya di hadapan awak media.



    Hal senada juga disampaikan Ketua aksi, Sutoyo, SH, yang menekankan bahwa bila KPK tidak segera mengambil langkah tegas, maka gelombang massa yang lebih besar akan turun dalam Aksi Jilid II minggu depan.



    “Ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi panggilan keadilan. Kami akan kembali dengan kekuatan lebih besar bila KPK tetap lamban,” ujarnya.





    Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan


    Menurut massa aksi, proyek pembangunan Gedung UMKM USU menjadi potret nyata praktik penyalahgunaan jabatan dan indikasi tindak pidana korupsi yang mencederai dunia pendidikan.




    Mereka menilai, dugaan kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait:



    • Pasal 2: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

    • Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan.



    KMMB-SU menegaskan, apabila indikasi korupsi tersebut benar adanya, maka Rektor USU harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan tanpa diskriminasi.





    Seruan Moral Mahasiswa & Masyarakat



    Aksi ini ditutup dengan orasi bersama yang menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara tidak akan berhenti sampai KPK benar-benar menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.



    Mereka menekankan, kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan ladang korupsi, sehingga KPK harus hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


    “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi di dunia pendidikan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkas perwakilan massa.




    Penegasan


    Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, serta mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU Tipikor untuk memeriksa, menyelidiki, dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara, termasuk di institusi pendidikan tinggi.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +