• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    LHP Inspektorat Dairi Diduga Tidak Sinkron, Publik Desak Audit BPK dan Penegakan UU Tipikor

    TIPIKOR ID
    Senin, 08 September 2025, 04:31 WIB Last Updated 2025-09-08T12:01:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LHP Inspektorat Dairi Diduga Tidak Sinkron, Publik Desak Audit BPK dan Penegakan UU Tipikor













    DAIRI (TIPIKOR.SITE) – Polemik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Karing Tahun Anggaran 2023 semakin menguat. Hasil pemeriksaan yang dinyatakan “sesuai RAB” oleh Inspektorat dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan, bahkan disebut-sebut menutup dugaan adanya proyek fiktif di Dusun Juma Rindang.



    Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Banyak pihak menilai, LHP Inspektorat tidak lebih dari formalitas, tanpa sentuhan investigasi mendalam, sehingga terkesan melindungi pihak-pihak tertentu.




    UU Tipikor Jadi Dasar Hukum



    Pakar hukum tata negara dan antikorupsi menilai, jika benar terjadi manipulasi laporan dan pengadaan proyek fiktif, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




    Dalam Pasal 2 UU Tipikor disebutkan:


    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”



    Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur sanksi bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.



    Jika terbukti, maka bukan hanya Kepala Desa Karing yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga oknum pejabat Inspektorat yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen audit.



    Audit BPK Jadi Rujukan Utama



    Sejumlah kalangan menilai, untuk memastikan transparansi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus turun langsung melakukan audit investigatif. Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk Dana Desa.




    Audit BPK berbeda dengan pemeriksaan Inspektorat. Jika Inspektorat berada di bawah kendali pemerintah daerah, maka BPK berdiri sebagai lembaga independen dan hasil auditnya dapat langsung menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK.



    Media dan Warga Jadi Kontrol Publik



    Warga Desa Karing, khususnya di Dusun Juma Rindang, merasa dirugikan karena program pembangunan yang dijanjikan ternyata tidak jelas wujudnya. Media RevolusiNews bahkan telah lebih dulu mengungkap persoalan ini, yang kini berproses di Kejaksaan Negeri Sidikalang.



    “Jangan hanya melihat LHP Inspektorat. Fakta lapangan harus dijadikan dasar. Kalau BPK turun, semua akan terbuka,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.



    Desakan Transparansi dan Penindakan



    Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut akuntabilitas dana desa, yang jumlahnya sangat besar setiap tahun. Desa Karing hanyalah satu contoh, namun jika praktik “rekayasa laporan” dibiarkan, maka dikhawatirkan bisa terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Dairi.




    Aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Negeri Sidikalang segera meminta BPK melakukan audit investigatif sebagai pembanding LHP Inspektorat. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, maka penyidik dapat langsung menjerat pelaku sesuai pasal-pasal dalam UU Tipikor.



    “Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Jangan sampai Inspektorat dipersepsikan sebagai tameng praktik korupsi,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Sidikalang.



    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +