LMP2MP Laporkan Dugaan Pelanggaran Etika dan Asusila Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Medan, 30 September 2025 — Lembaga Mahasiswa Peduli Pendidikan dan Moralitas Publik (LMP2MP) Wilayah Sumatera Utara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etika, moral, serta norma kesusilaan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Laporan yang disampaikan LMP2MP tersebut diterima oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Dalam laporan komprehensifnya, LMP2MP menilai bahwa Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II telah melanggar norma kepantasan publik, antara lain melalui unggahan foto bernuansa kemesraan di media sosial, tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik, terlebih di sektor pendidikan. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga kerap bersikap arogan serta melontarkan ucapan kasar terhadap bawahan.
Perilaku tersebut, menurut LMP2MP, bukan hanya bertentangan dengan norma budaya dan agama masyarakat Sumatera Utara, khususnya di wilayah Binjai dan Langkat, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Wilayah LMP2MP Sumatera Utara, M. Mahendra, SH., menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi kepantasan, moralitas, dan sikap teladan.
“Pejabat publik, apalagi di dunia pendidikan, tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjaga kehormatan diri dan jabatannya. Perilaku yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan kepantasan publik harus ditindak tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Mahendra.
LMP2MP juga mengingatkan bahwa Pasal 4 PP No. 42/2004 secara jelas mengatur kewajiban setiap ASN untuk menunjukkan integritas dan menjaga martabat jabatan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, LMP2MP menilai perilaku Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II berpotensi melanggar prinsip “kepantasan dan kesusilaan publik” sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan terkait etika penyelenggara negara.
Mahendra menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal laporan ini hingga tuntas, termasuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumatera Utara apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah institusi pendidikan dan citra pemerintah di mata masyarakat. Jangan sampai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Dengan laporan resmi ini, LMP2MP mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika, moral, serta asusila tersebut secara transparan dan akuntabel, guna menjaga martabat ASN serta memastikan dunia pendidikan Sumatera Utara tetap bersih dan bermartabat.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar