• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Reformasi Agraria Harus Segera Direalisasikan: 20% dari HGU Harus Dikembalikan ke Masyarakat

    TIPIKOR
    Sabtu, 10 Mei 2025, 12:21 WIB Last Updated 2025-05-10T19:24:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Reformasi Agraria Harus Segera Direalisasikan: 20% dari HGU Harus Dikembalikan ke Masyarakat





    Medan , 10 Mei 2025 – Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menyerukan percepatan implementasi Reformasi Agraria di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Manduamas dan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia menegaskan bahwa 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diperpanjang harus dikembalikan kepada masyarakat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


    Lebih lanjut, Rules Gaja menekankan bahwa perpanjangan HGU harus dilakukan dengan seizin masyarakat adat dan harus bersifat terbuka kepada publik demi menjamin keadilan serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya agraria.



    “Kami menuntut agar pemerintah segera merealisasikan hak masyarakat atas tanah ulayat, khususnya di wilayah Manduamas dan Sirandorung. Tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang harus dilindungi dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh korporasi,” tegasnya.



    Dalam kapasitasnya, Rules Gaja juga dikenal sebagai  keturunan Mpu Bada dan salah satu pendiri Yayasan Mpu Bada Sigalingging Parna, yang berdiri sejak tahun 2020 di Medan. Ia menyampaikan harapan agar Ketua Yayasan Mpu Bada segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan aset tanah ulayat Mpu Bada dari potensi perampasan atau penyalahgunaan.




    Dasar Hukum yang Mendukung:

    1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

      • Pasal 2 ayat (1):

        “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.”

      • Pasal 3:

        “Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.”

    2. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
      Reforma Agraria bertujuan untuk:

      • Menata ulang penguasaan dan pemilikan tanah secara adil.

      • Melakukan legalisasi aset dan redistribusi tanah dari HGU, tanah negara, dan tanah terlantar.

      • Memberdayakan masyarakat penerima tanah agar berdaya secara sosial, ekonomi, dan budaya.



    Generasi Negarawan Indonesia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat adat dan petani kecil. Dengan adanya keberpihakan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, Indonesia dapat mewujudkan keadilan agraria yang sejati.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini