• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEI

    Dugaan HGU Tumpang Tindih di Deli Serdang: Indikasi Permainan Izin antara Oknum BPN dan PTPN

    TIPIKOR
    Kamis, 12 Juni 2025, 00:06 WIB Last Updated 2025-06-12T07:11:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan HGU Tumpang Tindih di Deli Serdang: Indikasi Permainan Izin antara Oknum BPN dan PTPN





    Deli Serdang, Sumatera Utara –12 Juni 2025



    Telah mencuat dugaan serius terkait praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan temuan warga dan sejumlah pemerhati agraria, terdapat indikasi kuat terjadinya tumpang tindih HGU—dimana satu objek lahan yang masih dalam masa aktif HGU-nya justru kembali diterbitkan dengan nomor HGU baru.



    Temuan ini mencuatkan dugaan adanya kerjasama tidak sah antara oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dan pihak manajemen PTPN , yang selama ini dikenal sebagai pemegang sejumlah besar lahan HGU di kawasan tersebut.





    > “Kami menemukan adanya dua nomor HGU yang aktif untuk lahan yang sama. Salah satunya masih berlaku, namun muncul HGU baru seolah-olah tanpa memperhatikan status hukum sebelumnya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum pertanahan nasional,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.




    Masalah Utama


    1. HGU lama atas nama entitas tertentu belum berakhir masa aktifnya.


    2. Muncul HGU baru di atas objek lahan yang sama.


    3. Dugaan kuat adanya rekayasa data dan manipulasi administratif di internal BPN.


    4. Kuat dugaan dilakukan demi kepentingan korporasi negara, yakni PTPN

    Ancaman Hukum

    Jika terbukti, maka hal ini mengindikasikan:

    1. Maladministrasi berat di tubuh BPN Deli Serdang.

    2. Pelanggaran UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

    3. Potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat melalui UU Tipikor.



    Tuntutan Masyarakat

    1. **Audit menyeluruh** terhadap semua HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang 10 tahun terakhir.
    2. **Pencabutan izin HGU bermasalah** dan pengembalian tanah kepada negara atau masyarakat adat/pengguna yang sah.
    3. **Pemanggilan oknum pejabat BPN** oleh Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
    4. **Transparansi data HGU** melalui publikasi terbuka di sistem geoportal pertanahan.



    Kami menyerukan kepada:

    1. Kementerian ATR/BPN RI**
    2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    3. Ombudsman RI
    4. Komnas HAM
    5. Media massa nasional dan lokal.

    untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan membuka penyelidikan menyeluruh. Kejahatan agraria ini tidak bisa dibiarkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini