masukkan script iklan disini
Dugaan HGU Tumpang Tindih di Deli Serdang: Indikasi Permainan Izin antara Oknum BPN dan PTPN
Deli Serdang, Sumatera Utara –12 Juni 2025
Telah mencuat dugaan serius terkait praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan temuan warga dan sejumlah pemerhati agraria, terdapat indikasi kuat terjadinya tumpang tindih HGU—dimana satu objek lahan yang masih dalam masa aktif HGU-nya justru kembali diterbitkan dengan nomor HGU baru.
Temuan ini mencuatkan dugaan adanya kerjasama tidak sah antara oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dan pihak manajemen PTPN , yang selama ini dikenal sebagai pemegang sejumlah besar lahan HGU di kawasan tersebut.
> “Kami menemukan adanya dua nomor HGU yang aktif untuk lahan yang sama. Salah satunya masih berlaku, namun muncul HGU baru seolah-olah tanpa memperhatikan status hukum sebelumnya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum pertanahan nasional,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Masalah Utama
1. HGU lama atas nama entitas tertentu belum berakhir masa aktifnya.
2. Muncul HGU baru di atas objek lahan yang sama.
3. Dugaan kuat adanya rekayasa data dan manipulasi administratif di internal BPN.
4. Kuat dugaan dilakukan demi kepentingan korporasi negara, yakni PTPN
Ancaman Hukum
Jika terbukti, maka hal ini mengindikasikan:
1. Maladministrasi berat di tubuh BPN Deli Serdang.
2. Pelanggaran UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
3. Potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang bisa dijerat melalui UU Tipikor.
Tuntutan Masyarakat
1. **Audit menyeluruh** terhadap semua HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang 10 tahun terakhir.
2. **Pencabutan izin HGU bermasalah** dan pengembalian tanah kepada negara atau masyarakat adat/pengguna yang sah.
3. **Pemanggilan oknum pejabat BPN** oleh Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
4. **Transparansi data HGU** melalui publikasi terbuka di sistem geoportal pertanahan.
Kami menyerukan kepada:
1. Kementerian ATR/BPN RI**
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Ombudsman RI
4. Komnas HAM
5. Media massa nasional dan lokal.
untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan membuka penyelidikan menyeluruh. Kejahatan agraria ini tidak bisa dibiarkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar