masukkan script iklan disini
Desa Karing Jadi Sumber Polemik, Oknum LSM dan Kepala Desa Pegagan Julu Saling Lapor ke Polisi
Dairi – TIPIKOR.SITE
Polemik mencuat di Kabupaten Dairi pasca kehadiran oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari luar daerah yang diduga diundang oleh Kepala Desa Karing. Kehadiran tersebut justru menimbulkan gesekan antara Kepala Desa Pegagan Julu dengan oknum LSM yang bersangkutan, hingga berujung pada saling melaporkan ke Polres Dairi.
Menurut informasi yang diperoleh, masyarakat Juma Rindang menegaskan bahwa kedatangan LSM asal Tapanuli ke Dairi bukan inisiatif pribadi, melainkan karena adanya undangan dari Kepala Desa Karing. Tujuan kedatangan itu disebut-sebut untuk membantah pemberitaan media Online terkait dugaan praktik proyek fiktif di Dusun Juma Rindang, Desa Karing.
Namun, langkah tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Dugaan bahwa Kepala Desa Karing sengaja menghadirkan LSM dari kabupaten lain dianggap sebagai upaya pembenaran atas dugaan proyek fiktif yang sudah mencuat di publik. Fakta lapangan yang dipersoalkan masyarakat seakan diabaikan, dan polemik semakin melebar hingga menyeret nama Desa Pegagan Julu.
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa jika benar kehadiran oknum LSM tersebut merupakan hasil undangan resmi Kepala Desa, maka tindakan itu justru memperkeruh suasana dan merusak nama baik Kabupaten Dairi.
“Bupati Dairi harus tegas. Jika terbukti ada rekayasa dengan melibatkan oknum LSM untuk menutupi dugaan proyek fiktif, Kepala Desa Karing khususnya Dusun Juma Rindang harus diberikan sanksi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa dan citra pemerintah daerah,” tegas Rules Gajah.
Ia juga menekankan bahwa dugaan proyek fiktif menyangkut kerugian keuangan negara yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah konkret Polres Dairi dalam menangani laporan yang masuk, sekaligus sikap tegas Bupati Dairi dalam menegakkan aturan dan melindungi marwah pemerintahan desa.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar