masukkan script iklan disini
OPTIMIS SUMUT Dorong Pendataan Tanah Ulayat sebagai Bentuk Perlindungan Hak Adat
Selambo– Organisasi OPTIMIS SUMUT (Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera Sumatera Utara) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pendataan dan pemetaan tanah ulayat.
Komitmen ini terlihat dari kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan 17 titik spanduk himbauan di kawasan Selambo.
Spanduk tersebut berisi informasi penting tentang urgensi Daftar Tanah Ulayat, yakni dokumen resmi yang memuat identitas bidang tanah ulayat dengan sistem penomoran berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan kadaster.
Pentingnya Daftar Tanah Ulayat
Ketua OPTIMIS SUMUT menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah, jati diri, serta hak masyarakat adat atas tanah warisan leluhur. Tanah ulayat yang tidak tercatat secara resmi berisiko hilang, berpindah tangan, atau bahkan masuk kategori tanah terlantar yang bisa diambil alih oleh negara atau pihak ketiga.
“Konflik agraria banyak terjadi karena status tanah ulayat tidak jelas. Dengan adanya dokumen resmi berupa daftar dan peta, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan haknya,” ujar Ketua OPTIMIS SUMUT dalam pertemuan dengan tokoh adat dan warga.
Landasan Hukum: UUPA dan Tanah Ulayat
OPTIMIS SUMUT menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya:
Pasal 3 UUPA yang mengakui keberadaan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 18 UUPA yang menegaskan bahwa tanah yang ditelantarkan dapat ditarik kembali oleh negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pendataan tanah ulayat sangat penting agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap masyarakat adat.
Seruan kepada Pemerintah
OPTIMIS SUMUT juga mendorong pemerintah daerah untuk turun langsung mendukung program ini melalui pengukuran dan pencatatan tanah ulayat ke dalam sistem resmi negara. Dukungan pemerintah sangat penting agar dokumen tanah ulayat tidak hanya sebatas arsip masyarakat, melainkan memiliki legitimasi hukum di mata negara.
“Pemerintah harus hadir sebagai penjamin dan pelindung hak masyarakat adat. Pendataan tanah ulayat adalah langkah strategis untuk mencegah perampasan tanah dan konflik agraria di masa depan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Gerakan Bersama untuk Keadilan Agraria
Melalui program ini, OPTIMIS SUMUT berharap tercipta gerakan bersama antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi praktik perampasan tanah, konflik agraria, atau penggusuran sepihak yang merugikan masyarakat kecil.
Spanduk yang dipasang di 17 titik di kawasan Selambo menjadi sarana edukasi dan ajakan kepada masyarakat adat agar segera terlibat aktif dalam pendataan tanah ulayat, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara adil dan berkelanjutan.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar