• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA


     

    Rental Car

    Ketua PAPDESI Tapteng Hasdar Efendi: “Jika Ada Kesalahan Kepala Desa, Jangan Langsung Dihukum, Tapi Bina dan Ajarilah Kami!”

    TIPIKOR ID
    Selasa, 07 Oktober 2025, 14:41 WIB Last Updated 2025-10-07T21:41:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua PAPDESI Tapteng Hasdar Efendi: “Jika Ada Kesalahan Kepala Desa, Jangan Langsung Dihukum, Tapi Bina dan Ajarilah Kami!”







    TAPANULI TENGAH– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasdar Efendi, menyampaikan permohonan terbuka kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar dalam menjalankan pembinaan terhadap para kepala desa, pendekatan edukatif dan pembinaan lebih diutamakan dibandingkan hukuman langsung.




    “Jika ada kesalahan yang dilakukan kepala desa, kami mohon jangan langsung dihukum. Mari kami diajari, dibina, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Hasdar Efendi kepada wartawan usai Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PAPDESI Tapteng di Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, baru-baru ini.




    Hasdar menegaskan bahwa seluruh kepala desa di Tapanuli Tengah **siap mendukung penuh program Bupati Masinton Pasaribu, terutama visi “Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua”.




    “Kami semua siap menjalankan program Bupati. Tapi kami juga butuh bimbingan dan pendampingan agar pengelolaan dana desa dan pelayanan masyarakat bisa lebih baik dan sesuai aturan,” lanjutnya.



    Dalam kesempatan itu, Hasdar juga mengungkapkan rasa keprihatinan atas banyaknya tudingan miring yang dialamatkan kepada kepala desa oleh segelintir pihak.



    “Kami (para kepala desa) dan keluarga juga merasa malu dengan banyaknya tudingan-tudingan yang tidak berdasar. Padahal, kami bekerja keras untuk masyarakat,” katanya menegaskan.



    Ia berharap Pemkab Tapanuli Tengah dapat memperkuat pola pembinaan, pelatihan, dan pengawasan bagi perangkat desa agar lebih memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, sehingga setiap kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai aturan hukum.



    Dengan pendekatan pembinaan dan edukasi, Hasdar optimistis bahwa tata kelola pemerintahan desa di Tapteng akan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.



    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +